Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Pemilu Sebelumnya?
Ilustrasi Pemilu 2009 /SITI SAHANA AQESYA

RUMAH PEMILU – Kini, Indonesia tengah memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode dua. Artinya, dua tahun lagi, Indonesia akan menggelar kembali pemilihan umum (pemilu) guna mencari sosok kepala negara baru. Tepatnya, pada 14 Februari 2024.

Adapun tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan, tahapan pemilu 2024 sudah dimulai pada Juni 2022. Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, masyarakat pun akan mengetahui deretan partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Meski terkesan cepat, hal ini wajar mengingat penetapan parpol peserta pemilu menurut undang-undang (UU) selambat-lambatnya dilakukan 14 bulan sebelum pemilu dilaksanakan.

Meskipun merupakan agenda rutin, Pemilu 2024 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya karena akan dilakukan secara serentak.

Dilansir dari Tribunnews, Minggu (19/6/2022), Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari menjelaskan, serentak yang dimaksud dalam Pemilu 2024 adalah pemilihan lembaga eksekutif dan legislatif dilakukan bersamaan dengan pemilihan pemerintah daerah (pemda).

Singkatnya, Pemilu 2024 adalah gabungan dari pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden (wapres),  DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selang beberapa bulan kemudian pada tahun sama akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur, wali kota atau bupati, dan perangkat daerah.

Hasyim melanjutkan, pemilihan serentak sebenarnya sudah diimplementasikan pada Pemilu 2019 untuk memilih presiden dan wapres, DPR, DPRD, dan DPD. Sementara pilkada serentak telah berjalan sejak 2015, 2017, 2018, dan 2020 untuk memilih gubernur, wali kota atau bupati, dan perangkat daerah. Adapun pilkada serentak saat itu diadakan sesuai dengan berakhirnya jabatan masing-masing kepala daerah.

"Di pilkada sebelumnya, kan tidak bersamaan sehingga pada tahun yang sama itu ada dua jenis pemilu, yakni pemilu nasional dan pilkada," ujarnya. 

Adapun pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih kepala daerah dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan dipilih bersamaan dengan pemilu. 

Hasyim menjelaskan, Pemilu 2024 dilakukan secara serentak agar regularitas masa jabatan antara legislatif dan kepala daerah bisa berjalan bersamaan. Sebab, selama ini, pilkada dan pemilu belum pernah digelar berbarengan.

Alhasil, masa pemerintahan pun berbeda-beda. Dalam satu periode jabatan, pemda dapat merasakan pergantian susunan pemerintahan pusat, dan sebaliknya. Hal ini bisa memengaruhi keselarasan program yang sedang dijalankan oleh keduanya. 

“Agar lima tahun masa jabatan dapat sinkron, ditatalah model pemilihan serentak. Dengan demikian, pada 2024, pemerintahan nasional terbentuk, baik pada tingkat eksekutif, legislatif, maupun daerah,” terangnya. 

Close Ads X