Cari Tahu, Kenapa Indonesia Mesti Menyelenggarakan Pemilu?
Ilustrasi pemilu. Ali Shahid, seorang penyandang disabilitas, dengan menggunakan kursi roda mencoblos di TPS Kelurahan Poasia Kendari, Rabu (17/4/2019). /INANG JALALUDIN SHOFIHARA

RUMAH PEMILU - Indonesia segera menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) pada 2024. Pesta demokrasi ini digelar untuk memilih pemimpin rakyat.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan pengertian pemilu secara detail.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Lalu, mengapa Indonesia harus menyelenggarakan pemilu?

Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting suatu negara. Pertama, pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai.

Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik (parpol) tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun, kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang adil.

Kedua, demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini berarti konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Pemilu merupakan sarana legitimasi pergantian kekuasaan yang dilakukan secara demokratis. Oleh karenanya, pemilu pun harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif untuk menentukan pemerintah.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan, dalam sistem pemerintahan demokrasi, pemimpin atau orang-orang yang berkuasa mendapat legitimasi untuk memimpin dan memegang kekuasaan karena kehendak atau suara rakyat yang diberikan melalui pemilu.

Menurutnya, pemilu menjadi instrumen agar pemimpin tidak sewenang-wenang dan menyadari bahwa kekuasaannya didapat karena rakyat yang menghendaki.

"(Pemerintahan) akan dievaluasi terus menerus melalui penyelenggaraan pemilu secara rutin atau berkala," kata Titi seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Kalau pemilu tidak digelar, kata Titi, kepemimpinan dan kekuasaan bisa berlangsung secara liar. Masa jabatan menjadi tidak pasti dan kesewenang-wenangan bisa timbul dari seorang pemimpin.

Serba-serbi Pemilu 2024

Pada 2024, Indonesia akan menyelenggarakan dua gelaran pemilihan serentak, yakni pemilu untuk memilih calon pemimpin di tingkat pusat dan pemilihan kepala daerah (pilkada).  

Pada gelaran pemilu yang rencaanya digelar pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten atau kota.

Sementara itu, pilkada digelar menyusul pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. 

Gelaran tersebut akan menjadi pemilihan pertama dan terbesar di Indonesia. Sebab, pemilu dan pilkada sebelumnya tidak pernah dilaksanakan pada tahun yang sama.

Terkait gelaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menambahkan, pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintah di pusat dan daerah.

Dengan menyerentakkan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama, kata Hasyim, akan menghasilkan pemerintahan yang stabil.

"Pemerintahan akan stabil, di antaranya kalau menggunakan desain kepemiluan. Ada keserentakan pemilu karena konstelasi politiknya yang akan mengawal lima tahun ke depan," kata Hasyim seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Tag terkait artikel
Close Ads X