Jangan Salah Lagi, Ini Perbedaan KPPS dan PPS
Ilustrasi pelaksanaan pemilu. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) /DWI NUR HAYATI

RUMAH PEMILU - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan dua komponen yang kerap digunakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa keduanya memiliki perbedaan. 

PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di suatu tempat pemungutan suara (TPS). Sementara itu, KPPS adalah organisasi  yang membantu koordinasi proses pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS. 

Kedua komponen tersebut memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Mengutip berbagai sumber, berikut adalah perbedaan PPS dan KPPS secara lebih lanjut.

Apa itu PPS?

Dilansir dari kpu-tangerangkab.go.id, PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain. Satu PPS diisi oleh tiga orang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua merangkap anggota dan dua orang sebagai anggota.

Adapun segala tugas, kewenangan, dan syarat menjadi PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas PPS  

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, tugas PPS dalam pemilu terdiri dari beberapa poin berikut.

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS).
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU atau KIP kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan berbagai tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan cara berikut.

  1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten atau kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Kewenangan PPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3, terdapat lima kewenangan PPS dalam pemilu.

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat menjadi PPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar anggota PPS.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik. Hal ini harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Jika pernah menjadi anggota partai politik, setidaknya paling kurang dalam jangka waktu lima tahun, pendaftar tidak lagi menjadi anggota partai politik. Hal ini pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.  

  1. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  2. Mampu secara jasmani dan rohani.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Apa itu KPPS?

Dilansir dari kalbar.kpu.go.id, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dalam satu KPPS terdapat tujuh orang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua merangkap anggota dan enam orang sebagai anggota.

Serupa dengan PPS, tugas, kewenangan, dan syarat menjadi PPS juga diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas KPPS dalam pemilu

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, tugas KPPS dalam pemilu terdiri dari tujuh poin berikut.

  1. Mengumumkan DPT di TPS.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan:

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Kewenangan KPPS dalam pemilu

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga kewenangan dalam pemilu.

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS dalam pemilu

  1. Menempelkan DPT di TPS.
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan atau desa.
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat menjadi anggota KPPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar anggota KPPS.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik. Hal ini harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Jika pernah menjadi anggota partai politik, setidaknya paling kurang dalam jangka waktu lima tahun, pendaftar tidak lagi menjadi anggota partai politik. Hal ini pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.  

  1. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
  2. Mampu secara jasmani dan rohani.
  3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Besaran honor KPPS

Besaran honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan Daerah (Pilkada).

Berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024:

Honor Ketua KPPS

  • Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Pilkada 2024: Rp 900.000

Honor Anggota KPPS

  • Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Pilkada 2024: Rp 850.000

Honor Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)

  • Pemilu 2024: Rp 700.000
  • Pilkada 2024: Rp 650.000

Nah, itulah perbedaan dan tugas, wewenang, serta syarat menjadi PPS atau KPPS. Masyarakat Indonesia perlu mengetahui hal ini agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan gelaran pesta rakyat di Pemilu 2024.

Tag terkait artikel
Close Ads X